Syarat Pencalonan Pilkada Medan, Minimal 10 Kursi Atau 278.741 Suara

syarat pencalonan Pilkada Medan

topmetro.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan minimal 10 dari 50 kursi DPRD Medan sebagai syarat pencalonan Pilkada Medan, untuk dapat mengusulkan bakal bapaslon. Selain hitungan kursi, dapat juga menggunakan hitungan minimal perolehan suara sah. Yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu.

“KPU Kota Medan melalui SK No. 685/2020, sudah menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pemilu DPRD Medan 2019 lalu,” kata anggota KPU Kota Medan M Rinaldi Khair, kepada wartawan di kantornya, Jalan Kejaksaan No 37, Senin (24/8/2020).

Rinaldi mengatakan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan, parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD. Selain itu bisa juga berdasarkan 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD terakhir di daerah bersangkutan.

“Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50. Berarti 20% nya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25% dari total suara sah tersebut 278.741 suara,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu.

Pemilik Kursi DPRD

Untuk mengusulkan Bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25% suara sah, hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir. Dengan demikian yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25% di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol. Yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, dan PPP.

KPU Kota Medan sudah melakukan sosialisasi tatap muka syarat calon dan syarat pencalonan pada 29 Juli 2020 lalu kepada 16 parpol di Medan. KPU juga mensosialisasikan ke masyarakat, ormas, organisasi kemahasiswaan, dan lembaga nonpemerintah (ornop).

Dalam waktu dekat, KPU Medan akan melakukan sosialisasi kembali ke parpol terkait teknis pendaftaran pencalonan. Serta terkait dokumen kelengkapan berkas syarat calon dan pencalonan. Mereka melakukan sosialisasi berulang-ulang mengingat ada banyak syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi, sebelum masa pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment